Wednesday, March 25, 2020

Guru mengajar dari rumah tidak perlu ke sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal. Para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu.
Proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.
“Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” disampaikan Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, Kemendikbud menetapkan kebijakan siswa belajar di rumah dengan arahan para guru yang masih diwajibkan hadir disekolah. Namun mulai hari ini para guru juga tak perlu hadir di sekolah dan bisa memberi tugas kepada siswa dari rumah.
Mendikbud mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan. “Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring,” pesannya.
Mendikbud juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah. “Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini,” terang Mendikbud.